Senin, 24 Oktober 2011

Peraturan Pemerintah tentang pemberian ASI Eksklusif untuk bayi


Tahukah anda, bahwa pemerintah kita sudah melindungi hak setiap bayi agar mendapat asupan nutrisi yang tak tergantikan yaitu Air Susu Ibu (ASI) ? Dan perlu diketahui pula, ternyata menghalangi pemberian ASI ekslusif tanpa indikasi medis bisa didenda Rp. 100 juta,- !!

Mau tahu isi Undang-undangnya?

Undang-undang Indonesia Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan:

Pasal 128
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
sanksinya

Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

fixedbanner