Senin, 10 Juni 2013

HAK IBU MENYUSUI DI INDONESIA




Alangkah bahagia apabila kita telah menjadi seorang ibu, menjadi ibu adalah anugerah tersendiri bagi perempuan. Sebagai seorang ibu tentunya kita menginginkan yang terbaik untuk anak, salah satunya termasuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Namun, sering kali aktifitas menyusui terhalang berbagai masalah ketika cuti melahirkan yang dimiliki sang ibu habis. Cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, lalu apa yang terjadi saat ibu menyusui harus kembali bekerja?

Untungnya, Negara mendukung aktivitas hak ibu menyusui saat bekerja. Bentuk dukungan tersebut terlihat dari peraturan-peraturan yang memberikan waktu/kelonggaran dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya. Negara juga menjamin hak ibu menyusui agar dapat terus memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan meskipun harus bekerja.

Berikut adalah peraturan dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut:
  • Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 10 mengenai Ibu Menyusui
  1. Perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
  2. Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap istirahat dan cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan hukum dan kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar.
Negara anggota wajib menjamin hak ibu menyusui untuk tidak bekerja. Indonesia baru mengadopsi peraturan ini, belum meratifikasinya.
  • Pasal 83 Undang – Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
  • Pasal 128 Undang - Undang No. 39/2009 tentang Kesehatan
  1. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
  2. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
  3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum
Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja

Tujuan peraturan bersama ini adalah untuk memberi hak ibu menyusui yang berupa kesempatan dan fasilitas kepada ibu bekerja untuk memberikan/memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah tersebut.

Karena sifatnya imbauan, perusahaan yang tidak menyediakan ruang menyusui atau pojok ASI tidak diberikan sanksi.
  • Pasal 49 ayat 2 Undang-undang No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

“perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” yang dimaksud disini adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.

Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan – peraturan perundangan di atas, Ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan –peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja apabila perusahaan Anda memiliki serikat.

Kurir ASI Jakarta by amura courier : solusi cerdas untuk wanita karir dan ibu menyusui. Tlp & sms : 085695138867

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

fixedbanner