Air susu ibu (ASI) tidak hanya membuat ibu dan bayi lebih sehat, namun juga bisa menekan anggaran pengeluaran keluarga. Jika bayi diberikan ASI hingga usia 2 tahun, maka setidaknya bisa menghemat Rp 25 juta.
Penelitian Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), jika ibu memberi ASI sampai 2 tahun , dalam arti tidak diberikan susu formula, maka akan menghemat minimal Rp 25 juta," kata Ketum AIMI, Mia Sutanto, dalam kick off program 'Breastfeeding Friendly Workplace' di FX Lifestyle X'nter Mall, Jl Sudirman, Jakarta, dan ditulis pada Minggu (23/12/2012).
"Bayi yang sehat dan penghematan pengeluaran keluarga akan mengurangi stres karyawati," sambungnya.
Untuk itu
perlu perhatian dari perusahaan yang mempekerjakan karyawati yang sedang
menyusui. Agar hak ibu dan anaknya terpenuhi, hendaknya ruang laktasi
disediakan bagi para ibu menyusui.
"Seperti
disampaikan Dr. Nicholas K. Alipui, Director of UNICEF Programmes,
breastfeeding has become everybody's problem, but nobody's responsibility.
Padahal soal menyusui ini sudah diatur di UU dan peraturan lainnya," imbuh
Mia.
Wanita yang
bekerja dan sedang memberikan ASI juga mendapat perhatian dari ILO melalui Maternity
Protection Convention Nomor 183 dan 191. Dalam konvemsi tersebut disebutkan
wanita berhak untuk mendapatkan waktu istiharat (lebih dari sekali sehari),
ataupun memperoleh pengurangan jam kerja (yang tetap digaji) untuk menyusui
anaknya – atau memerah/memompa ASI.
UU pun
menjamin perlindungan bagi ibu bekerja yang sedang menyusui. Misalnya UU
49/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 ayat 2 di mana disebutkan wanita
berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Selain itu di
UU No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan pasal 83 disebutkan pekerja/buruh
perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk
menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Dan berdasar
UU No 36/2009 tentang Kesehatan pasal 200 menyebut adanya sanksi pidana bagi
orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif.
Sumber : DetikHealth
Kurir ASI Jakarta
by amura courier :
solusi cerdas untuk wanita karir dan ibu menyusui. Tlp & sms : 085695138867
Tidak ada komentar:
Posting Komentar