Minggu, 23 Desember 2012

Sudahkah Tempat-tempat Kerja Bersahabat dengan Ibu Menyusui?




Jakarta,
Ibu menyusui merupakan hak asasi manusia. Demikian pula dengan bayinya yang disusui. Karena itu ibu bekerja yang menyusui harus mendapat perlindungan, sesuai amanat konstitusi. Nah, sudahkah tempat-tempat kerja bersahabat dengan ibu menyusui ?

"Berdasar pemantauan implementasi kebijakan menyusui di kabupaten-kabupaten binaan Save the Children Aceh, Jawa Barat dan NTT pada November 2011, penyediaan ruang menyusui di perkantoran pemerintah 10,81 persen. Sedangkan perkantoran swasta 11,11 persen," ujar Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Mia Sutanto, dalam kick off program 'Breastfeeding Friendly Workplace' di FX Lifestyle X'nter Mall, Jl Sudirman, Jakarta, dan ditulis pada Minggu (23/12/2012).

Sementara itu perkantoran pemerintah di daerah yang dipantau yang mempunyai ruangan menyusi tapi bukan ruangan khusus ada 21,62 persen. Dan 16,67 persen untuk perkantoran swasta. 2,70 Persen perkantoran pemerintah yang punya kebijakan tertulis tentang pengadaan ruang menyusui dan 0,00 persen untuk swasta.

Dijelaskan Mia, penyediaan ruang laktasi bagi ibu untuk memerah ASI atau menyusui anaknya di tempat kerja tidak hanya menguntungkan karyawan perempuan, tetapi juga perusahaan. Ruang laktasi bisa meningkatkan produktivitas kerja, membuat karyawati jarang absen, mengurangi biaya kesehatan karena ASI membuat ibu dan bayinya lebih sehat. Selain itu juga bisa mengurangi turn over dan dan stres, sebab ASI membuat ibu dan bayinya sehat dan bahagia lantaran haknya terpenuhi.

"Juga meningkatkan reputasi perusahaan dan recruitment incentive. Perusahaan jadi punya positive image sebagai mother friendly workplace, sehingga menarik peremouan untuk melamar kerja," papar Mia.

Simon Field, Program Manager Better Work Indonesia (BWI), yang hadir dalam acara tersebut menambahkan pabrik-pabrik industri garmen di Indonesia merasakan semakin sulitnya menjaga karyawan wanita agar tidak mengundurkan diri setelah cuti melahirkan. Permasalahan ini dapat ditanggulangi apabila manajemen mengambil kebijakan tentang tempat kerja yang ramah pada aktivitas menyusui.

"Ini akan membuat perusahaan mereka mematuhi UU yang berlaku di Indonesia, di samping juga menekan biaya-biaya dan tingkat ketidakhadiran karyawan," ucapnya.

Untuk itulah BWI dan AIMI meluncurkan pedoman 'Breastfeeding Friendly Workplace' sebagai tawaran bantuan praktis kepada manajemen pabrik di sektor garmen yang berkeinginan menerapkan kebijakan tentang tempat kerja yang ramah pada aktivitas menyusui. Nah pedoman ini bisa diunduh melalui http://www.betterwork.og/indonesia.

Sumber : DetikHealth



Kurir ASI Jakarta by amura courier : solusi cerdas untuk wanita karir dan ibu menyusui. Tlp & sms : 085695138867


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

fixedbanner