Jakarta, Ibu menyusui merupakan hak asasi manusia. Demikian pula dengan bayinya yang disusui. Karena itu ibu bekerja yang menyusui harus mendapat perlindungan, sesuai amanat konstitusi. Nah, sudahkah tempat-tempat kerja bersahabat dengan ibu menyusui ?
"Berdasar
pemantauan implementasi kebijakan menyusui di kabupaten-kabupaten binaan Save
the Children Aceh, Jawa Barat dan NTT pada November 2011, penyediaan ruang
menyusui di perkantoran pemerintah 10,81 persen. Sedangkan perkantoran swasta
11,11 persen," ujar Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Mia
Sutanto, dalam kick off program 'Breastfeeding
Friendly Workplace' di FX Lifestyle X'nter Mall, Jl Sudirman,
Jakarta, dan ditulis pada Minggu (23/12/2012).
Sementara itu
perkantoran pemerintah di daerah yang dipantau yang mempunyai ruangan menyusi
tapi bukan ruangan khusus ada 21,62 persen. Dan 16,67 persen untuk perkantoran
swasta. 2,70 Persen perkantoran pemerintah yang punya kebijakan tertulis
tentang pengadaan ruang menyusui dan 0,00 persen untuk swasta.
Dijelaskan
Mia, penyediaan ruang laktasi bagi ibu untuk memerah ASI atau menyusui anaknya
di tempat kerja tidak hanya menguntungkan karyawan perempuan, tetapi juga
perusahaan. Ruang laktasi bisa meningkatkan produktivitas kerja, membuat
karyawati jarang absen, mengurangi biaya kesehatan karena ASI membuat ibu dan
bayinya lebih sehat. Selain itu juga bisa mengurangi turn over dan dan stres,
sebab ASI membuat ibu dan bayinya sehat dan bahagia lantaran haknya terpenuhi.
"Juga
meningkatkan reputasi perusahaan dan recruitment incentive. Perusahaan jadi
punya positive image sebagai mother friendly workplace, sehingga menarik
peremouan untuk melamar kerja," papar Mia.
Simon Field,
Program Manager Better
Work Indonesia (BWI), yang hadir dalam acara tersebut menambahkan
pabrik-pabrik industri garmen di Indonesia merasakan semakin sulitnya menjaga
karyawan wanita agar tidak mengundurkan diri setelah cuti melahirkan.
Permasalahan ini dapat ditanggulangi apabila manajemen mengambil kebijakan
tentang tempat kerja yang ramah pada aktivitas menyusui.
"Ini akan
membuat perusahaan mereka mematuhi UU yang berlaku di Indonesia, di samping
juga menekan biaya-biaya dan tingkat ketidakhadiran karyawan," ucapnya.
Untuk itulah
BWI dan AIMI meluncurkan pedoman 'Breastfeeding Friendly Workplace' sebagai
tawaran bantuan praktis kepada manajemen pabrik di sektor garmen yang
berkeinginan menerapkan kebijakan tentang tempat kerja yang ramah pada
aktivitas menyusui. Nah pedoman ini bisa diunduh melalui http://www.betterwork.og/indonesia.
Sumber : DetikHealth
Kurir ASI Jakarta
by amura courier :
solusi cerdas untuk wanita karir dan ibu menyusui. Tlp & sms : 085695138867
Tidak ada komentar:
Posting Komentar