Rabu, 21 Agustus 2013

MENGAPA MASIH ADA KARYAWATI YANG MENYUSUI DI TOILET ?




Jika melihat banyaknya peraturan yang menuliskan mengenai peraturan di Indonesia tentang menyusui di tempat kerja, seharusnya tidak ada lagi karyawati yang menyusui di tempat sembarangan. Tapi faktanya, 50 persen karyawati di Indonesia masih menyusui bayinya di toilet.

Hal tersebut disampaikan Satgas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Elizabeth Yohmi. SpA. Menurutnya, tidak bisa dibayangkan jika toilet yang lembap dan tidak terjamin kebersihannya, dijadikan tempat menyusui.

"Ini adalah penelitian Ray Basrowi yang meberikan kuesioner pada 192 pekerja wanita (77 pegawai kantor termasuk PNS, dan 115 wanita pekerja pabrik) dari Juli hingga Oktober 2012. Dalam penelitiannya tersebut ia menemukan bahwa hanya 32,3 persen ASI ekslusif diberikan ibu bekerja," ungkap Yohmi.

Alasan ibu tersebut tidak memberikan ASI ekslusif cukup beragam. Seperti, ASI tidak keluar 15,1 persen, cemas karena harus kembali bekerja 7,3 persen dan tidak nyaman (karena harus sering meninggalkan pekerjaan) sebanyak 6,8 persen.

Yohmi menyampaikan bahwa ini adalah hal serius. Apalagi sebagian wanita ternyata menyusui di toilet. Sementara sisanya di pojok laktasi 19 persen, dan di ruang kerja, gudang, mobil dan lainnya sebanyak 31 persen.

Kemudian bagaimana dengan fasilitas ruang laktasi ? "75 persen instansi pemerintah yang menjadi lokasi penelitian tidak menyediakan fasilitas ruang laktasi. Cukup memprihatinkan, karena walaupun kesadaran ASI cukup meningkat tapi ternyata tidak didukung oleh fasilitas yang baik," kata Yohmi.

Yohmi mengatakan, di Indonesia sebenarnya ada peraturan jelas mengenai fasilitas menyusui di tempat kerja. Seperti pada pasal 83 no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang menuliskan bahwa pekerja atau buruh wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya. Walaupun jika itu harus dilakukan selama waktu kerja. Jika hal ini diabaikan, maka direktur perusahaan bisa dituntut 3 tahun penjara jika karyawati sampai tidak bisa memberikan ASI.

Tak hanya itu, peraturan serupa juga tertulis di pasal 128 no 39 tahun 2009 tentan kesehatan, yang menuliskan bahwa penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud ayat 2 (selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus) harus diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Sementara itu menurut Yohmi dalam permenkes yang masih diperbincangkan di Kementrian kesehatan saat ini, nantinya akan ada peraturan mengenai penyelenggaraan fasilitas menyusui di tempat umum.


Kurir ASI Jakarta by amura courier
: solusi cerdas untuk wanita karir dan ibu menyusui. Tlp & sms : 085695138867

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

fixedbanner